Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Diusir, Cevron Siapkan Kapal Pengganti

Kompas.com - 10/02/2011, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya mendatangkan dua kapal lepas pantai baru untuk menunjang kegiatan eksplorasi mereka di lepas pantai. CPI melakukan langkah ini setelah dua kapal lepas pantai jenis workover barge yang bekerja untuknya diusir oleh Kementerian Perhubungan karena beroperasi di Indonesia secara ilegal.

Santi Manuhutu, Corporate Communications Manager CPI, mengatakan, Cevron sudah menyiapkan kontrak penyewaan kapal baru untuk mengganti status kapal yang masih bermasalah. "Kami segera siapkan kapal pengganti," kata Santi, Rabu (9/2/2011).

Santi sendiri enggan menanggapi tuduhan Kemenhub bahwa kapal yang mereka sewa bermasalah karena mengantongi dokumen palsu. Yang jelas, menurut Santi, Cevron segera berkoordinasi dengan BP Migas dan administrator pelabuhan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga menegaskan, dalam kontrak penyewaan kapal baru, Cevron akan berupaya memenuhi aturan. "Prosedur penggantian sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.

Penggantian ini, imbuh Santi, untuk mengantisipasi ancaman distribusi yang tersendat. Sayangnya, dia tidak menyebut identitas perusahaan yang menyewakan kapal lepas pantai yang baru ini.

Santi hanya menegaskan, kapal pengganti tersebut sudah dimodifikasi khusus untuk operasi lepas pantai. "Intinya kapal pengganti layak untuk lepas pantai," katanya.

Sekadar mengingatkan, akhir tahun lalu, dua unit kapal lepas pantai jenis workover barge berbendera asing yang beroperasi untuk menunjang kegiatan CPI ditangkap karena beroperasi di Indonesia secara ilegal. Kedua kapal itu sebelumnya juga tersangkut kasus dokumen pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA) palsu.

Kapal tersebut sudah diperintahkan untuk keluar dari perairan Indonesia karena melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhb) Sunaryo mengatakan, kedua kapal tersebut beroperasi di Indonesia secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen PPKA yang sah dari otoritas transportasi laut nasional. "Kapal itu tidak dilengkapi dokumen yang sah karena itu kami mengusirnya dari perairan Indonesia," kata Sunaryo beberapa waktu lalu. (Yudo Widiyanto, Gloria Haraito/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com