Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPO Garuda bagai "Jeruk Makan Jeruk"?

Kompas.com - 17/02/2011, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR mempertanyakan untuk apa Garuda Indonesia melakukan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, atau yang biasa disebut dengan initial public offering.

Hal ini diutarakan anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Menurutnya, initial public offering (IPO) Garuda Indonesia lebih banyak diserap oleh perusahaan penjamin emisi yang juga merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Dia menilai fakta tersebut sama saja dengan "jeruk makan jeruk". Belum lagi kerugian yang diterima investor ritel.

Pada hari Rabu sampai dengan pukul 15.00 WIB, saham Garuda terdepresiasi 24 persen, mencapai angka Rp 570. Jauh lebih rendah dari nilai saham IPO yang ditetapkan, yaitu Rp 750.

Menurutnya, kerugian Rp 4,65 triliun dihitung atas dasar kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sebanyak 75,58 persen yang setara dengan 25,7 miliar lembar saham, ditambah dengan angka pembelian saham Garuda oleh PT Jamsostek sebesar Rp 210 miliar.

"Menteri BUMN harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara karena pemerintah memaksa dilakukannya IPO Garuda. Hingga hari ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,65 triliun," paparnya.

Selain itu, pemerintah cq Menteri Negara BUMN juga tidak menghiraukan Surat DPR No PW 01/5972/DPR RI/XI/2009 tentang Persetujuan Privatisasi PT Garuda Indonesia (Persero) yang dinyatakan dalam poin b.3 bahwa privatisasi terhadap Garuda Indonesia memerhatikan situasi dan kondisi pasar yang tepat, harga dan jumlah lembar saham yang dilepas sesuai dengan tahapan yang dipilih, sehingga diperoleh nilai penjualan saham yang optimal.

“Atas dasar tersebut, untuk menghindari dan meminimalisir potensi keuangan negara ke depan, kami memandang bahwa Proses IPO BUMN sudah selayaknya diatur dalam aturan tersendiri dan tidak disamakan dengan perseroan terbatas lainnya. Proses IPO BUMN harus merujuk kepada Pasal 33 UU UUD 1945,” kata Budimanta. (Srihandriatmo Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com