Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Jangan Telantarkan Jamsostek

Kompas.com - 18/02/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaporan manajemen majalah Business Week Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana Jamsostek diharapkan menggugah perhatian semua wartawan di Indonesia. Ada hak-hak bagi jurnalis dan para pekerja lainnya mengenai jaminan sosial yang harus dilindungi.

"Janganlah kita mengabaikan hak-hak karyawan dengan cara-cara melanggar hukum. Apalagi, ini menelantarkan hak Jamsostek," kata kuasa hukum Parlindungan Sibuea dari LBH Pers, Sholeh Ali, Jumat (18/2/2011) di Jakarta. Parlindungan adalah mantan jurnalis majalah Business Week Indonesia yang dana jaminan sosialnya selama 14 bulan diduga digelapkan oleh perusahaan.

Sholeh menyayangkan, pelaku dugaan penggelapan dana Jamsostek ini justru dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan asing. Bagi pelapor, kasus semacam ini di mana WNA mengabaikan aturan hukum di Indonesia tidak cuma sekali terjadi, tetapi lebih dari sekali. Padahal, ketentuan perundang-undangan wajib ditaati, baik oleh WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia.

"Tindakan WNA tidak mematuhi hukum di Indonesia sudah berkali-kali, tidak cuma sekali. Ini dianggap angin lalu oleh mereka. Sebab itu, laporan ini saya lakukan agar mereka jera untuk tidak semena-mena memperlakukan karyawannya," ujar Parlindungan.

Parlindungan mengadukan tiga orang dari manajemen majalah Business Week Indonesia, yaitu Robert Eskapa (WNI Inggris pemilik lisensi majalah), Lukman (Manajer HRD), dan David Simatupang (Managing Editor). Pihak manajemen dinilai melanggar Pasal 22 UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 372 junto Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Bila pengusaha terbukti melanggar UU Jamsostek itu, akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Penasihat hukum Parlindungan menjelaskan, pihaknya sudah meminta polisi untuk menahan terlapor karena ancaman pidana sesuai pasal yang dituduhkan lebih dari lima tahun penjara. "Saya tadi minta polisi menahan terlapor, tapi polisi menyatakan pikir-pikir," ujar Sholeh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com