Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapet Jalan Ditempat

Kompas.com - 23/02/2011, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Ekonomi Terpadu atau Kapet bergerak secara perlahan karena dasar hukum yang mendukung operasionalnya sudah terlalu tua. Pembaruan dasar hukum diperlukan untuk memperjelas posisi gubernur sebagai kepala bada pengelola Kapet yang tidak jelas kewenangannya.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/ Kepala Bappenas Lukito Dinarsyah Tuo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (23/2/2011) saat berbicara dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VI DPRRI dengan beberapa orang menteri.

Menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat. Hadir juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.

Selain itu hadir juga beberapa gubernur yang memiliki kapet di daerahnya antara lain Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Gubernur Sulawesi Utara Sarundayang.

Menurut Lukita, kapet dibentuk sejak tahun 1996, namun hanya didasarkan atas sebuah keputusan presiden. Bandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang didukung oleh sebuah undang-undang. "Hasil evaluasi kami merekomendasikan bahwa Kapet masih banyak kelemahan, mulai operasioanal maupun kelembagaannya. Kapet tidak optimal dalam value added," katanya.

Di Indonesia sudah ada 14 kapet yang tersebar di berbagai kawasan. Ini adalah produk kebijakan yang dibuat sebelum era desentralisasi berlaku pada tahun 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com