Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28.000 PNS Kemkeu Wajib Laporankan Harta

Kompas.com - 24/02/2011, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus DW Martowarodjo menaikkan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS di Kementerian Keuangan yang wajib melaporkan kekayaan pribadinya dari 8.000 orang menjadi 28.000 orang. Mereka adalah pegawai yang berhubungan langsung dengan publik, sehingga dianggap rentan terhadap penyimpangan.

"Kami mengeluarkan peraturan menteri keuangan yang menambah pegawai wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ), dari 8.000 jadi 28.000 orang. Kalau ini terus dilakukan maka kami harap akan bisa menjaga kualitas kerja karyawan Kementerian Keuangan. Kami juga sudah membuat tim gabungan antara BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa semua kasus pajak yang menyebabkan negara dikalahkan, supaya kami tahu, itu benar-benar kaya atau disengaja kalah," ujar Agus di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Agus, ke-28.000 pegawai itu mulai dari pejabat teras di Kementerian Keuangan hingga pejabat di level teknis yang langsung berhubungan dengan pihak ketiga. Mereka tidak hanya pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun dari direktorat jenderal lain di Kementerian Keuangan.

"Dengan cara ini kami dapat menganalisa dan menjaga standar profesionalisme kerjanya. Oleh karena itu, komitmen untuk bisa profesional itu perlu ada keterbukaan, sehingga jelas bahwa pegawai memang menjaga standar kerja yang baik," katanya.

Agus mengatakan jumlah pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN itu belum sampai separuh dari total jumlah pegawai Kementerian Keuangan yang mencapai 62.000 orang. Namun, Agus berkomitmen untuk meningkatkan jumlahnya hingga seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan LHKPN.

Tim Itjen Kementerian Keuangan bersama BPKP langsung melapor pada saya supaya saya bisa langsung supervisi. Dan kami juga sudah mendapatkan komitmen bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mensupervisi juga tim ini. "Ini perlu supaya kualitas auditnya baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com