Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bank Wajib Laporkan Suku Bunga Dasar Kredit

Kompas.com - 28/02/2011, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bulan Maret besok, 44 bank dengan aset di atas Rp 10 triliun wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bukan suku bunga kredit.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan perhitungan SBDK yang dilaporkan adalah dalam nilai rupiah. Sementara ini, laporan tersebut hanya berlaku untuk SBDK kredit korporasi, kredit ritel dan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Non KPR. "Pengumuman disampaikan di website bank dan BI, sekaligus saat menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar," kata Muliaman, Senin (28/2/2011).

Aturan baru ini memang hanya berlaku untuk bank dengan aset Rp 10 triliun. Namun untuk bank yang asetnya di bawah Rp 10 triliun tetap akan dipantau oleh BI. "Agar kondisi keuangannya tetap terkontrol," ujar Muliaman.

Tak hanya itu, jika aturan ini berjalan efektif, maka bank dengan aset di bawah Rp 10 triliun juga akan menerapkan aturan transparansi SBDK (prime lending rate). Kemudian pengumuman SBDK kredit pun akan ditambah, seperti SBDK kredit konsumsi.

Muliaman berharap aturan ini bisa berjalan efektif. Tujuannya, agar perbankan Indonesia bisa lebih sehat dalam berkompetisi, menjaga service excellent dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) perbankan agar lebih produktif.

Selain itu, pengumuman ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Nasabah bisa mengetahui berapa tingkat SBDK yang diterima nasabah yang masing-masing berbeda profil, yang dapat meningkatkan kepercayaan antara nasabah dengan perbankan.

Muliaman mengatakan, dengan pengumuman SBDK ini akan membuat industri perbankan lebih sehat dan dapat berkompetisi secara nasional ataupun internasional. "Ke depan, diharapkan perbankan dapat meningkatkan efisiensi untuk menambahkan modal, dan baiknya service excellent untuk menghadapi ekonomi global," tambahnya.

Informasi saja, perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), lalu biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan, namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com