Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulir SPT Tinggal "Download"

Kompas.com - 08/03/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Perpajakan II Syarifudin Hasan mengatakan, formulir pengisian SPT tidak perlu yang asli dari pihaknya tetapi bisa dengan formulir fotokopian.

"Syukur-syukur di kanwil sudah ada formulir, yang penting tanda tangannya asli, bukan fotokopi. Warnet pun sudah di mana-mana, jadi bisa di-download. Jika tidak ada kantor pajak, bisa ke pemda, jadi jangan persulit masalah formulir," jelasnya, dalam acara sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Syarifudin menyebutkan, sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pajak minimal 60 persen.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Singa Sihombing menyampaikan keluhannya kepada Dirjen Pajak Fuad Rahmany terkait kesulitan bagi wajib pajak daerah Papua, Papua Barat, dan Maluku, untuk mengambil dan menyerahkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Karena wilayahnya cukup luas, pengambilan sendiri formulir SPT cukup sulit karena daerah-daerahnya terpencil, pergi harus pakai pesawat," kata Singa kepada Fuad, dengan menggunakan fasilitas teleconference.

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Singa, Fuad menyampaikan bahwa ini merupakan tantangan buat Ditjen Pajak. "Petugas bisa mendatangi wajib pajak, jadi tidak menunggu," kata Fuad, dalam teleconference.

Ini tentunya berbeda dengan pengambilan dan penyerahan formulir SPT di daerah perkotaan, yang bisa mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos, hingga disediakannya drop box di pusat keramaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com