Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pembatasan Jam Operasi Angkutan Industri

Kompas.com - 10/03/2011, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih mengkaji materi surat permohonan Gubernur DKI Jakarta soal pembatasan jam operasional bagi angkutan berat dan industri. Sebelum difinalisasi menjadi kebijakan, kajian ini perlu didukung dengan simulasi dampak terhadap arus lalu lintas, kapasitas bongkar muat barang, serta kajian asas manfaatnya terhadap perekonomian nasional.

Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali, Rabu (9/3/2011) di Jakarta, pihaknya sudah menerima surat permohonannya Gubernur DKI Jakarta, 25 Januari 2011, yang ditujukan untuk Menteri Perhubungan. Materinya terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI membatasi jam operasional angkutan industri berat.

”Intinya, truk dan angkutan industri dilarang melintas jalan Ibu Kota pada pukul 06.00-22.00. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja moda transportasi pribadi dan umum, serta meningkatkan kenyamanan berkendara tanpa macet,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Fauzi Bowo berharap ada dukungan dan persetujuan dari pemerintah dan legislatif dengan rencana tersebut. Alasannya, rencana ini bisa berimplikasi positif terhadap kinerja transportasi lalu lintas, kinerja operator, dan keberadaan pelabuhan itu sendiri.

”Bagi Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini sangat efektif untuk menekan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Jika tak ada halangan, kebijakan ini diberlakukan per 1 April.

Menurut Sudirman, saat ini sudah ada tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan mulai dari pembahasan dengan para pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin DKI Jakarta Syafrizal B menilai, kebijakan itu bisa memunculkan dampak negatif yang lebih buruk berupa waktu bongkar muat menjadi lebih lama serta terjadi penumpukan truk di dermaga pelabuhan. (ONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com