JAKARTA, KOMPAS.com — Penyerahan barang di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya itu, pengusaha di kawasan tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). "Jadi, betul-betul steril dari pungutan negara," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Suryo Utomo, dalam acara ngobrol santai dengan wartawan di Direktorat Perpajakan, Jakarta, Jumat (11/3/2011).
Maka, lanjutnya, barang yang ada di Batam, Bintan, dan Karimun, yang merupakan tiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tidak dikenai PPN.
Pembebasan PPN ini termasuk juga barang yang dari Indonesia lainnya yang masuk ke Batam. Suryo menjelaskan, misalnya barang yang dikirim dari Jakarta ke Batam, tidak kena PPN. Namun, jika barang keluar dari Batam maka akan terkena PPN. Barang apa pun bebas PPN di Batam dan kawasan perdagangan bebas lainnya. "Apa saja bebas masuk asal ada faktur pajak, distempel. Jadi, dilihat siapa yang mengeluarkannya" ujarnya.
"Barang dengan Perlakuan Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 240/2009, yaitu peraturan mengenai Perlakuan Perpajakan atas Kawasan Bebas, yang kita elaborasi, ada jenis-jenis barang tertentu karena sifatnya dan tujuan penggunaannya, tidak perlu bayar, seperti krat minuman (returnable container) karena akan dipakai lagi," paparnya.
Jenis barang yang lain adalah mesin-mesin atau peralatan yang akan dibawa pulang lagi ke Batam setelah suatu proyek yang menggunakan peralatan tersebut selesai, dengan jangka waktu enam bulan harus kembali. "Kalau lebih (dari enam bulan) ya bayar, ini yang diatur di PMK 240. Di Pasal 2a di PMK 240, ada pengecualian transaksi, untuk enam kelompok besar," papar Suryo.
Menurut Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Bonarsius Sipayung, bebasnya kawasan perdagangan bebas ini dari PPN ditujukan untuk membuka lapangan kerja, menambah kegiatan-kegiatan baru, hingga terciptanya multiplier effect ekonomi. "Sehingga pada akhirnya meningkatkan Pajak Penghasilan (Pph) pengusaha," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.