Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemplang Pajak Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/03/2011, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Subandi Budiman alias Aban, salah satu Direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ), telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/3/2011) kemarin, atas penerbitan faktur pajak fiktif.

Penyidikan tindak pidana pajak ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara, juga dukungan dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Kantor Pusat DJP serta Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. "Untuk disebut faktur pajak yang tidak bermasalah maka seharusnya faktur pajak menyertai transaksi penjualan. Seharusnya perusahaan pabrikasi yang menjual barang ke perusahaan pembeli barang produksi tadi, seharusnya membayarkan uang penjualan kepada pihak yang menjual, dan diikuti dengan pihak penjual dengan adanya penerbitan faktur pajak," jelas Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Edward Sianipar, di Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Dalam kasus ini, Edward menjelaskan,ternyata faktur pajak STSJ bukan faktur pajak yang merupakan turunan dari transaksi yang tadi dijelaskan sebagai syarat normal penjualan barang. "Nama yang muncul dalam faktur STSJ bukan pihak penjual yang menjual barang kepada perusahaan tersebut. Jadi, pabrikan sebenarnya tidak pernah menjual atau menerbitkan faktur pajak kepada PT SPSJ," jelas Edward.

Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 4 miliar pada 10 Februari 2011 lalu. Kasus STSJ ini telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (c) UU No 6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Terkait dengan pasal tersebut, Dirjen Pajak menyatakan apresiasinya kepada JPU dan majelis hakim PN Jakarta Utara yang telah bekerja keras untuk mempelajari Pasal 39 secara mendalam. Sejauh ini, STSJ yang ternyata merupakan pelaku, pengguna, dan penerbit faktur pajak bermasalah, menurut hasil penyidikan, telah merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar. Adapun Tjay Sin Tjauw, seorang pendiri perusahaan STSJ saat ini, yang juga terdakwa kasus ini masih DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com