Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agen Elpiji Belum Lengkapi Persyaratan

Kompas.com - 18/03/2011, 18:33 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Puluhan agen penjualan elpiji bersubsidi tiga kilogram di wilayah Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Jawa Timur, belum melengkapi persyaratan standar. Mereka masih berjualan dengan sarana dan prasarana ala kadarnya demi mensukseskan kelancaran distribusi elpiji program konversi dari minyak tanah.

Sekretaris Himpunan Pengusaha (Hiswana) Migas Cabang Madiun Agus Wiyono, Jumat (18/3/2011) di Madiun mengatakan jumlah agen di Madiun mencapai 40 agen. Sebagian besar belum memenuhi persyaratan lengkap.

Kekurangannya beragam, tidak sama setiap agen. Ada yang kurang persyaratan administrasinya, akan tetapi ada pula yang kurang sarana prasarananya. Bahkan ada pula yang kurang keduanya.

Kelengkapan standar yang belum dipenuhi itu antara lain belum dised iakannya tempat untuk memeriksa kebocoran tabung, dan belum adanya timbangan . Kedua sarana itu idealnya wajib disediakan untuk melindungi konsumen dan memastikan konsumen mendapatkan haknya dengan benar.

Selain kurangnya sarana prasarana , sebagian besar agen elpiji di wilayah Madiun kurang tertib administrasi. Hal itu terlihat dari sedikitnya jumlah agen yang mengurus surat ijin prinsip perpanjangan sebagai agen elpiji. Alasannya prasayaratnya selalu berubah.  

Dulu seorang agen harus memiliki badan hukum. Kemudian ketentuannya ganti, katanya tidak harus berbadan hukum, boleh perorangan. Sekarang kembali lagi harus berbadan hukum.

"Sebenarnya dalam peraturan perundangan sudah ada ketentuan yang mewajibkan berbadan hukum, namun Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan ini member peluang untuk disalahartikan," ujarnya.

Apapun persyaratan yang diwajibkan, seharusnya hal itu tidak menjadi alasan bagi agen elpiji untuk tidak memenuhinya. Apalagi, agen elpiji ini adalah penyalur barang bersubsidi yang dibiayai oleh negara sehingga mereka tidak boleh mengejar keuntungan semata dengan mengabaikan standar pelayanan kepada masyarakat.

Selain belum melengkapi persyaratan, agen elpiji di wilayah Madiun tidak mematuhi tata niaga elpiji bersubsidi. Contohnya, agen menjual langsung ke konsumen. Padahal agen seharusnya men jual kepada pangkalan dan pengkalan inilah yang berhak menjual langsung ke konsumen.

Namun anehnya, sejauh ini belum pernah dilakukan penertiban tata niaga elpiji 3 kg ini oleh Pertamina. Hiswana Migas Madiun mengaku sudah berulangkali menyampaikan pelanggaran tersebut baik kepada pemerintah daerah maupun Pertamina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com