Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Birokrasi Tak Sekadar Urusan Absensi

Kompas.com - 22/03/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reformasi birokrasi bukan hanya sekadar mengatur absensi pegawai di Kementerian Keuangan, melainkan dibutuhkan alat ukur yang lebih tajam dalam memperhitungkan kinerja birokrasi saat ini. Target kerja sebaiknya menjadi salah satu ukuran untuk mengukur kinerja aparat Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Yuna berpendapat atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011. Aturan ini mengatur tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Yuna, pengetatan aturan disiplin PNS Kemkeu ini merupakan inisiatif yang cukup baik, tapi belum cukup karena hanya mengatur masalah kehadiran. Sebab, pendapatan yang diatur adalah Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), tunjangan yang muncul karena kinerja. Oleh sebab itu, Kemkeu sebaiknya lebih mengatur metode pengukuran kinerja pegawainya dan hasil (output) yang ditelurkan setiap pegawainya.

"Sebab, percuma saja hadir setiap hari dan tepat waktu, tapi tidak menghasilkan apa pun setiap harinya. Misalnya, mengatur setiap pegawai pajak dapat melayani minimal delapan wajib pajak per hari," katanya.

TKPKN bisa dipotong hingga 100 persen, bagi pegawai Kemkeu yang terkena sanksi disiplin berat. Ada tiga jenis hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.

Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin ringan akan mendapatkan sanksi pemotongan TKPKN 25 persen selama dua hingga enam bulan. Sanksi ini antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenai pemotongan 50 persen TKPKN selama enam bulan hingga 12 bulan. Pegawai yang tergolong mendapatkan hukuman disiplin sedang adalah mereka yang dihukum kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara untuk pegawai yang diberi sanksi disiplin berat dipotong tunjangannya 85 persen hingga 100 persen, antara 12 bulan hingga selamanya. Hukuman berat biasanya diberikan kepada pegawai yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com