Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu SPT Tinggal 9 Hari Lagi!

Kompas.com - 22/03/2011, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2010 telah dilakukan Selasa (8/3/2011) lalu.

Sosialisasi ini dilakukan serempak di 4 kota, dari ujung barat hingga timur Indonesia, yang diwakili oleh kota Medan, Jakarta, Denpasar, dan Papua. Tidak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga Wakil Presiden Boediono, beserta sejumlah pejabat tinggi negara, telah memberikan contoh dengan menyerahkan SPT mereka secara langsung pada Jumat (18/3/2011).

Terkait dengan sejumlah kasus di Ditjen Pajak belakang ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat menyatakan, Dirjen Pajak akan terus memulihkan citra karena sejumlah kasus, salah satunya memperbaiki sistem administrasi, di acara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2010, di Dirjen Pajak, Jumat, yang dihadiri oleh Presiden.

Tenggat waktu penyampaian SPT adalah tanggal 31 Maret ini, atau sekitar sembilan hari lagi. Untuk diketahui saja, para Wajib Pajak (WP) yang telat menyerahkan SPT akan didenda senilai Rp 100.000 per orang.

Untuk pengambilan formulir SPT, WP dapat memperolehnya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KPP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, pemda setempat, hingga mengunduh lewat internet di alamat www.pajak.go.id.

Untuk mempermudah WP, Ditjen Pajak telah membuat aplikasi bagi WP, yang dikenal dengan e-SPT. Disebutkan, elektronik SPT ini memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya data perpajakan lebih terorganisasi, penyampaian SPT lebih cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media, penghitungan lebih cepat dan tepat, hingga berkurangnya pekerjaan klerikal perekaman SPT yang dapat memakan sumber daya cukup banyak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com