Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalbar, Provinsi Penyampai SPT Terendah

Kompas.com - 08/04/2011, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalimantan Barat menjadi provinsi penyampai surat pajak tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) Tahun 2010 terendah, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Angka terendah itu mencapai 1,13 persen. DKI Jakarta tetap menempati posisi pertama dengan 18,69 persen.

"Persentase daerah mana yang tertinggi menyampaikan SPT bukan berarti tingkat kepatuhan di daerah itu tinggi. Misalnya, saya sedang tugas di Surabaya, padahal saya orang Jakarta. (Maka) yang di Surabaya yang dihitung. Jadi, bukan berarti tingkat kepatuhan mereka mutlak tinggi," jelas Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Dirjen Pajak Liberti Pandiangan, di Jakarta, Jumat (8/4/2011).

DKI Jakarta tahun ini tetap menjadi yang tertinggi penyampai SPT, diikuti kemudian oleh Jawa Barat (14, 44 persen), Jawa Timur (13, 32 persen), Jawa Tengah (10, 80 persen), Banten (5, 24 persen), Riau dan Kepulauan Riau (4,76 persen), dan Sumatera Utara (4, 68 persen). Sementara itu, provinsi yang terendah tingkat penyampaian SPT adalah Kalimantan Barat, kemudian diikuti Papua dan Maluku senilai 1,21 persen.

"Artinya itu tadi, rumahnya di Papua, SPT-nya di Jakarta, sehingga diperkenankan bebas. Terendah bukan berarti tingkat kepatuhannya terendah," jelas Liberti.

Selain itu, ia menjelaskan, tingkat kerendahan itu bisa jadi karena jangkauan lokasi di wilayah Indonesia Timur cukup sulit dan luas, sehingga transportasi menjadi sulit. Jumlah penduduk yang tidak sebanyak pulau Jawa pun bisa jadi alasan tambahan.

Kondisi tersebut berbeda dengan DKI Jakarta. Kantor pelayanan pajaknya bisa mencapai 70 kantor dan dilengkapi fasilitas drop box di banyak tempat sebagai saluran penyampaian paling diminati masyarakat seperti di mal. Sementara Riau atau Kepulauan Riau termasuk tinggi karena merupakan daerah bisnis dengan bermacam perusahaan berdiri di daerah Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com