JAKARTA, KOMPAS.com - DPR kembali memanggil Citibank dan Bank Indonesia siang ini terkait kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa di tangan debt collector dan pembobolan dana nasabah bank asing tersebut oleh MD alias Inong Malinda, yang kala itu masih menjadi senior relationship Manager Citibank. "Hari ini jam 2 kita akan panggil Citibank," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Terkait kasus tersebut, DPR meminta agar BI menjatuhkan sanksi maksimal kepada Citibank. "Ini harus ditindak tegas," kata Achsanul. BI, lanjutnya, juga harus segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan jasa debt collector. "Perbankan harus menghentikan sementara jasa debt collector.Selanjutnya ada peraturan debt collector, tingkat pendidikannya seperti apa," ujar Achsanul.
Menurutnya, penggunaan jasa debt collector oleh bank-bank pada umumnya sebaiknya mulai ditertibkan. "Cukup dengan surat edaran, tidak perlu undang-undang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.