Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 9 Hari Lagi Serahkan SPT Badan

Kompas.com - 21/04/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan tinggal sembilan hari lagi dari batas waktu, yakni  30 April 2011.

Tenggat waktu penyampain SPT WP Badan memang berbeda dengan WP pribadi yang sudah berakhir sejak 31 Maret lalu. Pembedaan waktu penyampaian SPT antara WP orang pribadi dengan badan sendiri telah berlaku mulai tahun 2008 , dengan salah satu maksudnya memudahkan perhitungan dan administrasi baik bagi Ditjen Pajak juga masyarakat.

Hingga perhitungan tanggal 28 Februari 2011, jumlah WP badan berjumlah 1.822.407 WP. Namun, hingga kini belum bisa dipastikan jumlah WP yang mengumpulkan SPT-nya secara nasional.

Tetapi, jika melihat statistik pengumpulan SPT di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Madya Jakarta Pusat, yang masuk dalam 5 besar KPP penentu penerimaan pajak nasional, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT-nya baru sedikit. "Tepatnya, sampai dengan tanggal 21 April ini baru 9 persen, (atau) 90 WP yang lapor. Tapi biasanya menjelang tanggal 30 April, banyak WP yang masukkan SPT," jelas Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Jakarta Pusat Iwan Hendrawan, di Jakarta, Kamis ( 21/4/2011 ).

Jumlah tersebut memang terbilang kecil, mengingat jumlah WP di kantor pajak ini mencapai 1023 WP.

Terkait penyampaian SPT WP badan, Direktur P2Humas NE Fatimah pun mengingatkan agar para wajib pajak bisa menyampaikan SPT-nya tepat waktu. Mengingat akan ada denda bagi badan sebesar Rp 1 juta per SPT, jika terlambat menyampaikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com