Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dorong IPO Newmont

Kompas.com - 21/04/2011, 15:46 WIB

JJAKARTA, KOMPAS.com -  Agenda pemerintah pusat yang berkeras ingin mengambilalih sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) sebanyak tujuh persen mulai tersibak. Salah satu agendanya adalah ingin mendorong transparansi tambang emas tersebut, yakni dengan mendorongnya melepas saham perdana atau IPO di bursa efek Indonesia atau BEI.

"Saya harus pastikan bahwa IPO-nya harus dilakukan di Indonesia. Sebab, banyak perusahaan yang sengaja IPO di luar negeri. Tetapi untuk Newmont harus di dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Kamis (21/4/2011) usai bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Keberanian pemerintah untuk ikut menjadi penentu arah NNT itu muncul karena proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembelian saham tujuh persen sudah selesai pada 18 April 2011. Kesepakatan itu dilakukan antara manajemen PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan manajemen NNT. Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah menegaskan rencana pembeliannya secara resmi kepada NNT pada 14 April 2011.

"Kesepakatan sudah kami selesaikan tanggal 18, yang lain hanya masalah administratif. Terus daerah sudah punya saham 24 persen, dan pusat mengambil tujuh persen. PIP yang diinstruksikan untuk melaksankannya pada tanggal 18 itu," ujarnya.

Agus menegaskan, penggunaan tangan PIP dalam transkasi pembelian saham divestasi Newmont tidak menyalahi aturan dan tidak mengandung konflik kepentingan. Memang, pada awalnya, dana yang dikelola PIP harus diinvestasikan pada infrastruktur dan perumahan. Akan tetapi setelah itu, PIP diberi kewenangan untuk investasi umum.

"Jadi, secara kewenangan prosedur serta tujuan semua sudah betul, daerah ambil 24 persen pusat tujuh persen. Kami mengharapkan dukungan semua pihak ini dapat berjalan dengan baik. Karena yang 7 persen ini cerminan daripada pemerintah pusat, cerminan dari 237 juta rakyat Indonesia," ujarnya.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com