Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

190 Tarif Bea Masuk Diubah

Kompas.com - 26/04/2011, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengubah tarif atas 190 produk yang berlaku sejak 18 April 2011. Sebanyak 182 produk diantaranya, yang tergolong bahan baku dan barang modal, memperoleh penurunan tarif bea masuk dari lima persen menjadi nol persen .

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro serta Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai , Heri Kristiono di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Menurut Bambang, perubahan tarif bea masuk itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 tentang tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01 0/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK ini diterbitkan pada 13 April 2011 dan berlaku sejak 18 April 2011.

Peraturan ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri, yaitu Industri kimia dasar, Industri makanan, Industri mesin, Industri elektronika ( di dalamnya termasuk peralatan film), dan Industri maritim (perkapalan). Seluruh produk tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Bahan baku, Barang modal, dan Barang konsumsi.

Dari 190 produk itu, 182 pos tarif, tarif bea masuknya diturunkan dari sebelumnya lima persen menjadi nol persen. Ke-182 pos tarif yang turun bea masuknya dibagi atas lima kelompok, yakni pertama, Industri kimia dasar sebanyak 59 pos tarif yang antara lain terdiri atas produk propena dan etilena sebagai bahan baku plastik, hidrokinon sebagai bahan baku kosmetik, hidantioin sebagai bahan baku obat, karbofuran sebagai bahan baku pestisida dan bahan pewarna tekstil.

Kedua, Industri makanan sebanyak satu pos tarif, yaitu minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarine, shortening minyak salad. Ketiga, Industri mesin sebanyak 91 pos tarif sebagai mesin untuk pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi untuk karet dan plastik, peralatan mesin percetakan, inkubator penetas untuk unggas dan turbin uap.

Keempat, Industri elektronika sebanyak 16 pos tarif yang antara lain terdiri atas mesin cuci dan mesin pengering sebagai barang modal untuk industri tekstil dan garment dan barang modal yang digunakan untuk industri perakitan TV, kompresor untuk mesin pendingin dan aksesori untuk peralatan perekam audio visual. Selain masih ada dua  pos tarif lainnya dari industri elektronik ini yang merupakan peralatan perfilman, yaitu lensa objektif untuk kamera dan proyektor untuk fotografi serta kamera untuk sinematografi.

Kelima, Industri perkapalan sebanyak 13 pos tarif dalam rangka program pemutihan kapal guna memenuhi asas cabotage.    

Naik tarif

Khusus untuk barang-barang konsumsi yang terdiri atas delapan pos tarif dan berada di industri makanan, tarif bea masuknya dinaikkan dari yang berlaku sebelumnya, yaitu lima persen menjadi sepuluh persen .

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com