Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Newmont, Pemerintah Ingin Beri Nilai Tambah

Kompas.com - 27/04/2011, 11:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain untuk menjalankan mandat, alasan pemerintah membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) guna memberikan nilai tambah pada industri ekstraktif ini. 

"Jadi, mandatnya ini secara utuh adalah melakukan investasi pada badan usaha, pada apa pun yang memberikan return yang baik," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Rabu ( 27/4/2011 ).

Hadiyanto pun menambahkan, di luar mandat tersebut, pemerintah ingin memastikan keikutsertaannya untuk memberikan nilai tambah yang luar biasa. Juga melakukan pengawasan agar industri ekstraktif bisa dikelola lebih baik. "Pemerintah ingin masuk, ingin men-utilised kewenangan-kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk bisa memastikan bahwa ini bisa menjadi benchmark industri ekstraktif di mana pemerintah terlibat langsung sebagai pemegang saham," ucapnya. 

Mengenai harga penawaran saham, ia menyebutkan, pemerintah ingin menemukan harga dengan penghitungan-penghitungan yang tepat. "Karena kan butuh saham yang dibeli sekarang 2011 ini, pada saat itu belum memperhitungkan dividen 2010," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan, pemerintah telah menyelesaikan kesepakatan pembelian saham NNT pada tanggal 18 April lalu melalui PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun mengungkapkan, penggunaan PIP dalam transaksi pembelian saham divestasi NNT tidak menyalahi aturan dan tidak mengandung konflik kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com