Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fee" Pencairan Deposito Elnusa 20 Persen

Kompas.com - 27/04/2011, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencairan deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA) benar-benar menjadi rayahan para tersangka. Begitulah kesimpulan sementara pemeriksaan polisi terhadap para tersangka kasus pembobolan deposito Elnusa di Bank Mega.

Kepolisian sendiri telah menetapkan enam tersangka kasus pembobolan dana milik perusahaan jasa minyak dan gas tersebut. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SN, IT, IF, AND, ZUL, dan RL.

Kepada KONTAN, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar menjelaskan, SN atau Santun Nainggolan merupakan Direktur Keuangan PT Elnusa. Sementara IT merupakan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. Adapun IF merupakan Direktur Investasi PT Discovery Indonesia.

Tersangka lain, AND dan ZUL, merupakan pemalsu tanda tangan di dokumen-dokumen. Sedangkan RL merupakan broker penghubung antara pihak bank dan pengguna uang.

Aris menyatakan, kerugian yang diakibatkan oleh aksi pembobolan ini mencapai Rp 111 miliar. Dana tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan investasi di dua perusahaan, yakni di PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management.

Bukan cuma itu, dana tersebut juga menjadi bancakan para tersangka. Sebanyak 20 persen dari dana Rp 111 miliar tersebut merupakan fee atau komisi atas pencairan dana itu. Fee tersebut dibagi ke setiap tersangka. "Bagian yang paling besar kepada SN, IT, dan RL," imbuh Aris. Berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, sementara ini belum ada tersangka baru.

Kumpulkan aset

Kepolisian hingga kini juga masih mengumpulkan aset-aset yang dimiliki para tersangka sebagai barang bukti. Pihak kepolisian saat ini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.

Menurut Aris, para tersangka kasus ini akan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya selama 4 tahun penjara.

Selain itu, mereka dijerat pula dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Lalu pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

Bukan itu saja, para tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Gatot Aris Munandar enggan mengomentari hasil pemeriksaan polisi tersebut. "Biar pihak berwajib saja yang berwenang memeriksa. Kami tidak bisa memberi komentar," ujarnya. Yang jelas, kata dia, Bank Mega tetap berpendapat pembobolan ini dilakukan sekelompok orang.

Sebelumnya, Bank Mega juga menolak disalahkan atas terjadinya kasus pembobolan dana deposito Elnusa ini. Mereka mengaku sudah menjalankan proses transaksi sesuai prosedur. Adapun pihak Elnusa juga berkukuh, depositonya di Bank Mega adalah deposito berjangka dengan tenor 1-3 bulan. (Khomarul Hidayat, Dea Chadiza Syafina/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com