Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Kartu Kredit Jangan Lebihi Gaji

Kompas.com - 28/04/2011, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, kartu kredit merupakan instrumen pendapatan dan bukan tambahan pendapatan. Menurutnya, ada kekeliruan jika limit kartu kredit yang diberikan melebihi jumlah pendapatan.

"Salah total kalau punya kartu kredit, tadinya gajinya Rp 5 juta, dikasih kartu kredit dengan limit Rp 10 juta. Berarti dia sudah bisa belanja Rp 15 juta," jelas Dodit, di Jakarta, Kamis (28/4/2011).

Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah skema yang terbilang cukup mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan dan mengisi aplikasi kartu kredit. Mulai dari pengisian aplikasi di pusat perbelanjaan atau dikenal dengan direct sales, melalui telepon oleh telemarketing, penawaran langsung di kantor cabang, hingga penawaran oleh keluarga dan teman terdekat. Dalam proses aplikasi pengajuan kartu kredit, bank penerbit kartu kredit akan melihat track record calon konsumen, aset, hingga dilakukan kunjungan.

"(Nantinya) orang kalau mau punya kartu kredit gajinya harus 3 kali UMR (upah minimum regional), (dan) orang kalau mau punya kartu kredit maksimum plafonnya harus sekian," ungkap Dodit, mengenai standardisasi kartu kredit yang sedang dikaji dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, ungkapnya, jumlah transaksi terbilang besar dengan 18 kuota transaksi per bulannya, atau per menit bisa mencapai 260-an transaksi. Namun, ia mengingatkan, penggunaan kartu kredit harus diikuti dengan pembayaran yang tepat waktu. Dari keseluruhan pengguna kartu kredit, hanya 25 persen yang membayarnya secara penuh. Adapun, sebagian besar lainnya masih membyar secara cicilan.

Saat ini, tidak ada satu prosedur standar operasional terkait penagihan yang berlaku untuk semua bank. Bank memang berhak bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi bank diharapkan dapat membuat standarnya masing-masing sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, terbentuknya kerja sama antara bank dan pihak ketiga tidak terjadi begitu saja.

"Setiap agen penagihan harus mempunyai izin untuk berusaha di bidangnya. Jadi, yang bersangkutan dan perusahaannya sudah memiliki izin dan dokumen-dokumen legal yang berhubungan dengan usahanya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com