Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Opsi untuk Penagihan Kredit

Kompas.com - 28/04/2011, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX Arif Budimanta mengungkapkan ada dua opsi yang harus dilakukan jika memang penggunaan jasa penagih tetap diperlukan oleh bank dalam penagihan kredit konsumen yang menunggak. Pertama, harus ada aturan rinci yang mengaturnya.

"Kemudian, opsi yang kedua apabila dianggap tidak diperlukan, maka proses penagihan harus dilakukan secara langsung oleh lembaga keuangan tersebut," jelas Arif, Kamis (28/4/2011) di Jakarta.

Dari kedua opsi tersebut, politisi PDI Perjuangan ini lebih sepakat bila penagihan dilakukan oleh pihak internal bank. Menurutnya, biaya untuk menyediakan tenaga penagihan internal tidak terlalu besar. "Saya rasa sih cost-nya enggak besar ya, karena kalau kita lihat non performing loan-nya itu hanya 2-3 persen," tuturnya.

Oleh karena itu, dari tingkat biaya operasi, lanjutnya, cukup bagi bank untuk melakukan penagihan secara mandiri. Sebab, non performing loan yang tidak terbayar sangat sedikit. Sehingga karyawan yang diperlukan juga tidak banyak.

"Persoalannya kemudian, kan, bank tidak mau repot," ujarnya.

"Itu (penagihan dari internal bank) akan lebih bagus, sehingga code of conduct, quality control, lebih bisa koheren dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com