JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Margeret Mutiara mengakui investor yang memiliki kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) masih sedikit. Untuk itu pihaknya berupaya meningkatkan kepemilikan kartu antara lain dengan akses melalui smartphone.
"Dari sekitar 343.000 rekening di KSEI (untuk seluruh Indonesia), hanya 78.000 investor yang punya Kartu AKSes," ungkap Margeret kepada Kompas.com, di Pontianak, Kamis ( 5/5/2011 ).
Tidak hanya itu, dari jumlah investor yang telah memiliki kartu, tingkat penggunaannya pun masih kecil. "Sudah banyak yang punya kartu akses tapi masih sedikit yang log-in (akses monitor portofoliomelalui internet)," ungkapnya.
Ia menyebutkan jumlah investor yang log-in hanya sekitar 13.000 sejak kuartal III tahun lalu hingga 3 Mei 2010 . Terkait hal itu, ia memang mendapat keluhan, banyak investor yang tidak bisa pakai internet.
Untuk itu, KSEI pun sedang melakukan upaya melakukan percobaan akses informasi investasi melalui mobile, khususnya Blackberry, yang berlangsung selama seminggu ini. Dalam upaya meningkatkan penggunaan kartu AKSes dari investor yang telah memiliki.
Sedangkan, mengenai ketentuan Bapepam di mana kepemilikan kartu AKSes harus 100 persen pada tahun ini, maka KSEI akan terus menerus melakukan sosialisasi baik langsung dengan kunjungan ke daerah untuk memberi pemaparan kepada para investor maupun Perusahaan Efeknya. "Perusahaan (Efek) daerah pun kita kontes siapa yang berhasil menjaring nasabah sebanyak-banyaknya untuk mempunyai kartu AKSes," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan jika pada tahun depan, belum 100 persen investor memiliki Kartu AKSes, maka akan ada sanksi dari Bapepam baik kepada Perusahaan Efeknya. "Bursa juga bisa suspensi, ada yang denda bagi perusahaan, tergantung," ungkapnya.
Perlu diketahui, kartu yang telah dikeluarkan sejak Desember 2009 ini, berfungsi tidak hanya memonitor posisi Efek, tapi juga berguna sebagai catatan kepemilikan dana yang disimpan investor dana Sub Rekening Efek di KSEI.
Kartu ini menjadi hak investor, sehingga dalam proses pembuatannya pun Perusahaan Efek wajib untuk memfasilitasinya. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK No. V.D.4. Untuk pembuatannya, investor tidak akan dikenakan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.