Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Sembilan Modus Kriminal Pajak

Kompas.com - 10/05/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI mencatat, ada sembilan modus atau model penyimpangan hukum yang sangat sering terjadi di sektor pajak. Namun, kepolisian tidak memiliki hak untuk menyidik kasus pajak secara langsung. 

Kanis Pencucian Uang, Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (10/5/2011), saat berbicara dalam seminar nasional "Menuju Keadilan dalam Penerapan Undang-Undang Pidana dan Undang-Undang Pajak". 

Menurut Agung, kesembilan model penyimpangan hukum pajak itu adalah, pertama, pengaturan nilai pajak. Kedua, faktur pajak fiktif. Ketiga, penyelesaian keberatan wajib pajak. Keempat, menghilangkan berkas surat permohonan keberatan. Lima, petugas pajak melawan dirinya sendiri pada pengadilan banding. Keenam, penggunaan perusahaan di luar negeri. Ketujuh, jual beli saham antarperusahaan dalam satu kelompok usaha. Kedelapan, konsultan pajak gelap. Kesembilan, menahan surat ketetapan pajak. 

"Namun, kami (penyidik Polri) tidak bisa menyidik langsung karena penyidik di kasus pajak merupakan kewenangan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," ujar Agung. 

Atas dasar itu, Agung keberatan jika penyidik Polri hanya dimintai bantuan oleh PPNS Direktorat Jenderal Pajak pada saat akan menangkap tersangka saja. "Mohon maaf kalau kami hanya dimintai bantuan untuk menangkap, karena kami harus meneliti kasusnya dulu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com