Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Bisa Tertekan

Kompas.com - 10/05/2011, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari sektor pajak yang biasa dihimpun Direktorat Jenderal Pajak berpotensi untuk tertekan jika para petugas pajak khawatir atas keselamatan diri dalam melaksanakan tugas. Jika petugas pajak khawatir dirinya bisa dipenjara karena melaksanakan tugas, maka target penerimaan pajak tahun 2011 sebesar Rp 700 triliun tidak akan tercapai.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (10/5/2011) saat berbicara dalam Seminar Nasional "Menuju Keadilan Dalam Penerapan Undang-undang Pidana dan Undang-undang Pajak".

Menurut Bambang, target penerimaan pajak pada tahun 2010 saja hanya sanggup tercapai 98 persen. Penerimaan itu bisa saja terus turun jika kekhawatiran terus terjadi. "Bisa saja tahun 2011, Ditjen Pajak akan kesulitan mencapai target 60 persen," ujarnya.

Seperti diketahui, kekhawatiran petugas pajak terjadi karena ada kriminalisasi pada saat mengimplementasikan pasal 25 dan pasal 36 huruf A Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kekhawatiran itu terbukti pada sengketa pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Pada kasus ini, petugas penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak dari level petugas penelaah, kepala seksi, dan direktur telah diproses secara hukum.

Saat ini, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta karena hakim menilai dia tidak cermat dan tidak teliti dalam menangani keberatan pajak PT SAT. Atas penilaian ini, Maruli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com