JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari sektor pajak yang biasa dihimpun Direktorat Jenderal Pajak berpotensi untuk tertekan jika para petugas pajak khawatir atas keselamatan diri dalam melaksanakan tugas. Jika petugas pajak khawatir dirinya bisa dipenjara karena melaksanakan tugas, maka target penerimaan pajak tahun 2011 sebesar Rp 700 triliun tidak akan tercapai.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (10/5/2011) saat berbicara dalam Seminar Nasional "Menuju Keadilan Dalam Penerapan Undang-undang Pidana dan Undang-undang Pajak".
Menurut Bambang, target penerimaan pajak pada tahun 2010 saja hanya sanggup tercapai 98 persen. Penerimaan itu bisa saja terus turun jika kekhawatiran terus terjadi. "Bisa saja tahun 2011, Ditjen Pajak akan kesulitan mencapai target 60 persen," ujarnya.
Seperti diketahui, kekhawatiran petugas pajak terjadi karena ada kriminalisasi pada saat mengimplementasikan pasal 25 dan pasal 36 huruf A Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kekhawatiran itu terbukti pada sengketa pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Pada kasus ini, petugas penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak dari level petugas penelaah, kepala seksi, dan direktur telah diproses secara hukum.
Saat ini, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta karena hakim menilai dia tidak cermat dan tidak teliti dalam menangani keberatan pajak PT SAT. Atas penilaian ini, Maruli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.