Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Perlu Minta Fatwa Hukum MA

Kompas.com - 10/05/2011, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany didorong untuk meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung. Fatwa itu perlu untuk memberikan ketenangan kepada petugas pajak saat melakukan pekerjaan utamanya, yakni menghimpun penerimaan negara.

"Perlu ada terobosan dalam perlakuan hukum atas pegawai pajak. Dirjen Pajak perlu meminta fatwa hukum kepada MA. Kalau fatwa ini tidak diperoleh, aparat pajak akan sangat khawatir," ujar Ketua Perhimpunan Penasihat Hukum Pajak Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (10/5/2011), saat berbicara dalam seminar nasional "Menuju Keadilan dalam Penerapan Undang-Undang Pidana dan Undang-Undang Pajak".

Menurut Juniver, jika semula wajib pajak adalah subyek hukum yang paling takut atau ditakut-takuti dengan ancaman pidana, kini giliran petugas pajak yang ketar-ketir (khawatir) terkena pidana.

Pemidanaan atas petugas pajak itu bisa dijatuhkan justru saat melaksanakan tugasnya. Ini terjadi karena ada upaya kriminalisasi terhadap suatu keputusan pajak. Kriminalisasi dikenakan pada saat mengimplementasikan Pasal 25 dan Pasal 36 Huruf A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kekhawatiran itu terbukti pada sengketa pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Pada kasus ini, petugas penelaah keberatan dan banding Ditjen Pajak dari level petugas penelaah, kepala seksi, dan direktur telah diproses secara hukum.

Saat ini, Maruli Pandapotan Manurung dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta karena hakim menilai dia tidak cermat dan tidak teliti dalam menangani keberatan pajak PT SAT. Atas penilaian ini, Maruli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Kasus Maruli ini memiliki implikasi yang sangat luas bagi petugas pajak, yang salah satunya terjadi upaya kriminalisasi dalam mengimplementasikan Pasal 25 dan Pasal 36 Huruf A. Ini yang butuh terobosan dengan adanya fatwa MA," kata Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com