Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rombak DIM BPJS

Kompas.com - 12/05/2011, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merombak Daftar Investaris Masalah atau DIM Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS dengan menghilangkan tujuh bab yang dianggap hanya meniru isi Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN . Dengan demikian, DIM terbaru yang diusulkan pemerintah dalam rapat kerja pertama pembahasan RUU BPJS adalah sebanyak 263 DIM.

"Dengan mempertimbangkan UU SJSN dan undang-undang lain, maka dalam revisi kali ini kami menyampaikan 263 DIM yang siap dibahas. Dari jumlah tersebut 18 DIM dengan tanggapan tetap, 22 DIM perubahan redaksional, 25 perubahan substansi, dan ada 143 DIM yang dihapus. Dari 143 DIM itu, 55 diantaranya masuk penambahan substansi," tutur Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Kamis (12/5/2011) saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU BPJS.

Menurut Agus, pihaknya menitikberatkan pada tiga hal mendasar untuk menyelesaikan RUU BPJS dalam masa sidang DPR RI kali ini. Pertama pemerintah memahami bahwa RUU BPJS merupakan turunan dari UU SJSN, sehingga segala sesuatu yang sudah diatur dalam UU SJSN tidak perlu lagi dimuat dalam UU BPJS.

Kedua, pemerintah mengusulkan agar ada revisi UU SJSN, terutama untuk memasukan pengaturan Jamsostek (jaminan social tenaga kerja), pembayaran iuran bagi fakir miskin, besaran iuran, penambahan kekayanan lembaga pengelola jaminan social, penyelesaian sengketa dengan cara damai, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dan ketentuan pidana.

Ketiga, pemerintah mengusulkan agar pembentukan BPJS, baik pengaturan terbatas pada tata kelolanya dan pengawasan diatur dalam badan hukum. "Dengan ketetapan itu, kami berharap BPJS yang akan dibentuk menjadi lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut hadir juga enam menteri yang ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU BPJS. Mereka adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Hukum dan HAM Patralis Akbar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan, Menteri Sosial Salim Segaf Aljufrie, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Whats New
    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    Whats New
    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

    Whats New
    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Whats New
    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    Whats New
    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Work Smart
    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Whats New
    Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Whats New
    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Whats New
    Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

    Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

    BrandzView
    Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

    Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

    Whats New
    Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

    Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

    Whats New
    Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

    Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com