Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Hentikan Penyelidikan Dumping PET Indonesia

Kompas.com - 17/05/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menghentikan penyelidikan ulang tuduhan dumping terhadap produk polyethylene terephthalate Indonesia.

Polyethylene terephthalate (PET)—material yang antara lain digunakan dalam pembuatan serat sintetik serta tempat makanan dan minuman—dari Indonesia dan negara yang menghadapi tuduhan serupa adalah China Taipei dan Korea.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (17/6/2011), keputusan akhir terkait penyelidikan ulang tuduhan dumping dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 20 April 2011.

Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dumping pada produk ekspor PET dari Indonesia, China, dan Korea.  Mereka juga tidak menemukan kerugian industri dalam negeri Malaysia akibat masuknya produk tersebut.

Dengan demikian, selanjutnya produk PET dari ketiga negara tersebut akan dikecualikan dari pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sehingga akan lebih kompetitif di pasar Malaysia.

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia memulai penyelidikan kembali antidumping terhadap produk PET asal Indonesia pada 27 Januari 2005.

Penyelidikan dilakukan terhadap beberapa perusahaan Indonesia, yaitu PT Bakrie/Kasei Corporation, PT Indorama Synthetics Tbk, PT Petnesia Resindo, PT Polypet Karyapersada, dan PT SK Keris.

Dalam keputusan akhir (final measure) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 23 Oktober 2005, eksportir PET Indonesia dikenai BMAD sebesar 0 persen sampai 17,69 persen selama lima tahun.

Tanggal 14 Oktober 2010, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia melakukan inisiasi penyelidikan kembali terhadap pengenaan BMAD yang masa berlakunya akan berakhir pada 22 Oktober 2010.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan tertuduh serta meminta mereka bersikap kooperatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com