Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Softdrink" dan Vetsin Bakal Kena Cukai?

Kompas.com - 23/05/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh jadi, tahun depan daftar barang kena cukai (obyek cukai) bakal bertambah panjang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini sedang mengkaji obyek cukai baru.

Selentingan yang beredar, beberapa barang yang akan menjadi obyek cukai baru antara lain minuman berkarbonasi alias softdrink dan penyedap masakan vetsin alias monosodium glutamat (MSG). Sayang, Ditjen Bea dan Cukai masih merahasiakan daftar baru calon obyek cukai. "Kami masih mengadakan riset," ujar Bachtiar, Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sekarang sedang meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari industri untuk keperluan penentuan obyek cukai baru tersebut. Pengkajian penambahan obyek cukai ini berlangsung dalam setahun belakangan ini.

Niat pemerintah menambah obyek cukai baru sudah terbetik sejak beberapa waktu terakhir. Apalagi, karpet merah bagi penambahan obyek baru sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sejumlah barang, seperti sabun, detergen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak, dan baterai kering termasuk aki,  masuk usulan daftar baru obyek cukai. Toh, sampai sekarang usulan itu masih belum tampak hasilnya.

Bachtiar menyatakan, pemerintah perlu menambah obyek cukai di luar tiga obyek cukai yang ada sekarang untuk mengerek penerimaan negara. Penerapannya minimal mulai tahun depan karena masih harus menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman mengingatkan, penerapan cukai bagi produk makanan dan minuman akan berdampak buruk bagi industri. Industri pun akan terbebani ongkos tambahan. Dia berharap pemerintah bersikap bijak terhadap penerapan cukai baru ini.

Anggito Abimanyu, ekonom dari UGM, juga menilai, tidak perlu ada penambahan obyek cukai lagi karena akan memukul daya beli masyarakat. Lagi pula, cukai itu berfungsi melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak bermanfaat, bukan instrumen untuk menggenjot penerimaan negara. (Irma Yani, Bambang Rakhmanto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com