Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini BI Umumkan Sanksi buat Bank Mega

Kompas.com - 23/05/2011, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan sanksi kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) pekan ini. Regulator perbankan ini akan menghukum bank tersebut terkait dengan kasus pembobolan deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Saat ini BI dalam proses mengambil keputusan. "Bank Mega jelas akan ada sanksi. Pekan depan (pekan ini) kami press conference, akan ada paparannya," kata Gubernur BI Darmin Nasution, Sabtu (21/5/2011).

Darmin belum bersedia mengungkap sanksi BI. Ia hanya mengemukakan pilihan-pilihan sanksi yang mungkin diambil. Sanksi paling ringan mulai dari teguran hingga perintah mengganti pejabat bank. "Sanksi terberat bisa pembekuan atau pembatasan kegiatan tertentu," katanya.

Sebelumnya BI berencana tidak mengungkap kesalahan dan sanksi Bank Mega ke publik. BI membedakan penanganan kasus Bank Mega dengan Citibank karena yang terakhir ini menjadi isu nasional (Kontan, 14 Mei 2011). Pemeriksaan atas Bank Mega meliputi penerapan sistem kontrol dan pengendalian internal serta prosedur operasi standar (SOP), terutama mengenai kewenangan kantor cabang Bank Mega menerima simpanan berjumlah besar.

Jika mengacu pada sanksi BI atas Citibank, pembekuan atau pembatasan kegiatan tertentu mungkin diberikan atas produk yang menyebabkan kasus itu terjadi. Karena biang masalah ini ada di produk deposito on call, bisa saja produk ini kena pembatasan.

Sekadar membandingkan, BI melarang Citibank menawarkan kartu kredit baru selama dua tahun dan layanan Citigold selama satu tahun. BI menilai Citibank lalai sehingga mengakibatkan kematian nasabah dan hilangnya dana nasabah Citigold.

Di sela-sela kesibukan membahas sanksi, BI juga akan memenuhi panggilan Komisi XI DPR, Selasa (24/5/2011). Difi A Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, menuturkan, pihaknya bakal membeberkan kronologi kasus Bank Mega. "Kami juga akan menjelaskan kewenangan BI," ungkap Difi.

Belum panggil Mega

Rapat itu juga dihadiri Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Soal kehadiran Bank Mega dan Elnusa, DPR menilai belum perlu. "Rapat akan membahas soal pengawasan dalam rangka kontrol kami terhadap regulator industri keuangan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI, Minggu (22/5/2011). Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga belum menentukan undangan bagi manajemen Bank Mega dan Elnusa.

Yunus Husein, Kepala PPATK, menyatakan, instansinya juga sedang menyiapkan laporan hasil audit khusus Bank Mega sebagai bahan rapat. "Audit kami sudah selesai. Sekarang kami siapkan kalau nanti DPR minta," tuturnya. Dalam undangan ke PPATK, DPR meminta penjelasan mengenai internal kontrol Bank Mega dan perlindungan terhadap nasabah. (Wahyu Satriani/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com