JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyebutkan, perlu koordinasi dalam menjalankan UU Minerba (mineral dan batu bara) tahun 2009. Pembentukan roadmap pun diperlukan agar target penjualan produk minerba bentuk olahan dapat tercapai pada 2014.
"Ke depan, kita tidak ingin menjual raw material. Kita ingin diolah, biar industrinya di dalam negeri kita. Dan itu mandatnya sampai 2014 sejak undang-undang itu dikeluarkan. Oleh sebab itu diperlukan roadmap, tidak hanya taken pro granted nunggu 2014 ," sebut Hatta, usai mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait minerba, di Jakarta, Senin ( 23/5/2011 ) .
Terkait UU Minerba ini, Hatta menyebutkan 5 poin penting yang menjadi pembahasan. Salah satunya, seperti yang telah disebutkan, yaitu penjualan produk yang tidak lagi berbentuk bahan mentah.
Empat poin penting lainnya yang dibahas, yaitu pentingnya meningkatkan nilai tambah, pengembangan wilayah, mendorong industri dalam negeri, renegosiasi amanat undang-undang terutama yang berkaitan dengan royalti. "Dan juga, kemudian amanat undang-undang itu juga diperlukan suatu renegosiasi. Menghormati undang-undang yang lama, tapi pembicaraan negosiasi. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan royalti, dan sebagainya, yang dianggap masih belum berkeadilan," ungkapnya.
Serupa dengan yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, ia menyebutkan pemerintah akan membentuk tim koordinasi. Tim ini, lanjut dia, akan menyelesaikan perijinan operasi minerba yang tumpang tindih. "Ada 8.000 -an perijinan, dan ada sekitar 6.000 -an yang tumpang tindih. Dan, tadi kita itu (tetapkan) harus dibentuk satu tim untuk selesaikan itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.