JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR akan memanggil Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI), Selasa (24/5/2011) besok.
"DPR meminta Bapepam-LK dan Bank Indonesia memberikan penjelasan mengenai pengawasan industri pasar modal dan perbankan," ungkap Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryansori Aziz kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2011).
Melihat siapa yang diundang, ia mengatakan, sepertinya kasus Elnusa-Bank Mega akan turut dibahas.
Terhadap kasus Elnusa-Bank Mega, Gonthor menuturkan, posisi Bapepam adalah menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Siapa yang berhak menentukan siapa yang benar tentunya pihak kepolisian. Karena untuk mengidentifikasi mana dokumen yang benar kan, dua-duanya (Bank Mega dan Elnusa) punya dokumen," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Gonthor, kepolisian dengan Puslabfornya-lah yang dapat menentukan siapa yang benar di antara keduanya.
Seperti diberitakan, PT Elnusa Tbk (ELSA) mengalami kehilangan uang sebesar Rp 111 miliar dalam bentuk 5 bilyet deposito berjangka waktu 1-3 bulan, yang telah disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, sejak 7 September 2009.
Dana tersebut sempat mencapai Rp 161 miliar, tetapi Rp 50 miliar telah dicairkan pada 5 Maret 2010.
Untuk sisanya, pihak perusahaan berniat mencairkan pada 19 April 2011, namun menemukan dana tersebut tidak ada lagi. Di mana pencairan tersebut tidak diketahui pihak manajemen perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.