Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan Menkeu Hanya Koordinasi

Kompas.com - 24/05/2011, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penandatanganan lembar uang rupiah oleh Bank Indonesia bersama dengan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah merupakan suatu bentuk koordinasi dalam perencanaan untuk mencetak uang.

"Itu untuk keperluan koordinasi saja. Perlu untuk perencanaan dalam pencetakan uang. (Seperti untuk) berapa jumlahnya, termasuk menyangkut jumlah uang kartal yang beredar," ujar Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2011).

Ia pun menambahkan, pengendalian inflasi harus koordinatif antara BI sebagai otoritas kebijakan moneter dan Menteri Keuangan sebagai otoritas kebijakan fiskal. "Itu (koordinasi) agar efektif, jadi ikut numpang (tanda tangan Menteri Keuangan)," katanya.

Seperti diberitakan, BI mengingatkan dampak keterlibatan pemerintah, yakni Menteri Keuangan, dalam penandatanganan di lembar uang rupiah. Dengan penandatanganan tersebut, BI menyebutkan, pemerintah akan turut menandatangani pernyataan uang dan menanggung ongkos pengadaan uang.

Selain itu, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Budi Rochadi juga menyebutkan, dengan turut sertanya pemerintah untuk tanda tangan, akan muncul ketidakpastian.

Ia menambahkan, tanda tangan uang terkesan sepele selama ini. Padahal, ini dapat berimbas pada penanggung jawab moneter. "Kembalikan lagi pada dasarnya. BI untuk kebijakan moneter. Kalau Menteri Keuangan tanda tangan uang, fiskal, dan moneter campur aduk," tuturnya di BI, Senin kemarin.

 Kekhawatirannya, jika pemerintah ikut menandatangani lembar rupiah, BI bisa diminta untuk mencetak uang. Sebaliknya, uang yang sudah siap cetak dapat tidak tuntas karena pemerintah enggan menyetujui dan menandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com