Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Hormati Keputusan BI

Kompas.com - 24/05/2011, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mega dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2011) malam, mengumumkan bahwa Bank Mega menghormati sanksi yang dikenakan Bank Indonesia karena hal itu merupakan wewenang Bank Indonesia.

"Penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia hanya bersifat sementara. Bank Mega akan tetap melayani nasabah melalui kantor cabang yang jumlahnya 313 cabang dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga semua transaksi perbankan tetap dapat dilayani dan berjalan seperti biasa. Secara internal, Bank Mega senantiasa berupaya meningkatkan praktik kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai, serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten," demikian siaran pers Bank Mega yang diterima Kompas.com malam ini.

"Penghentian deposit on call (DOC) sangat kecil pengaruhnya terhadap bisnis Bank Mega karena produk tersebut bukan merupakan produk utama Bank Mega dan kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega," demikian siaran pers Bank Mega. (KSP)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com