Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Titik Temu Definisi

Kompas.com - 25/05/2011, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial DPR dan pemerintah di Jakarta, yang dimulai Selasa (24/5/2011), berjalan alot. Pemerintah dan DPR belum menemukan titik temu tentang definisi jaminan sosial dalam daftar inventarisasi masalah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial nomor 12.

Rapat dipimpin Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Nizar Shihab dan dihadiri Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Rapat dimulai dengan pemaparan Menkeu mengenai konsep pemerintah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selanjutnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai nomor urut. Perdebatan selama hampir 3 jam, tidak termasuk skors 10 menit pada pukul 17.00, terjadi pada DIM nomor 12 tentang definisi jaminan sosial.

Hal ini membuat untuk sementara pembahasan RUU BPJS terhenti di DIM nomor 12. Rencananya, pemerintah dan DPR akan meneruskan rapat kerja pada Rabu (25/5/2011).

DPR menginginkan agar Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 RUU BPJS mencantumkan definisi jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Adapun pemerintah bersikeras dengan definisi jaminan sosial adalah jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-undang  yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Pemerintah menjelaskan, definisi jaminan sosial sebaiknya mengacu pada UU SJSN agar UU BPJS tidak perlu direvisi apabila suatu saat UU SJSN direvisi. Alasan ini kontan memicu perdebatan anggota pansus.

Sunartoyo dari Fraksi PAN mengatakan alasan itu tidak rasional. "Bagaimana pemerintah membahas definisi sesuai dengan yang ada dalam UU SJSN yang entah kapan mau direvisi," ujarnya.

Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P menegaskan, asas dan prinsip jaminan sosial harus tercantum dalam RUU BPJS sehingga definisi harus dijelaskan.

Menurut Hendrawan dari Fraksi PDI-P, pemerintah dan DPR harus sepaham dulu tentang konsep BPJS. "Jadi, DPR mengajukan konsep limitatif ideologis dan pemerintah bersifat akomodatif dan pragmatis," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com