JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/5/2011) malam, akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Mata Uang untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu hal yang diperdebatkan selama ini adalah penandatanganan mata uang juga disepakati adalah Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Namun, ketentuan itu baru berlaku 17 Agustus 2014.
”Saya pribadi sebetulnya juga kurang setuju kalau Menkeu ikut tanda tangan uang karena itu berarti intervensi fiskal ke moneter, tetapi daripada tidak selesai, kita sepakat saja,” kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, seusai rapat.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo. Pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR diagendakan Selasa pekan depan. (IDR/BUR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.