JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Elnusa Tbk (ELSA) Suharyanto menyambut baik sanksi Bank Indonesia terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA). Terlebih lagi, mengenai adanya escrow account yang diwajibkan BI bagi Bank Mega, sebesar jumlah dana Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara yang tersimpan di Bank Mega.
"Ya, penting itu," kata Suharyanto di Jakarta, Rabu (25/5/2011). Wajahnya terlihat cerah dengan senyum lebar.
Dana Elnusa di Bank Mega yang dibobol sebesar Rp 111 miliar, sedangkan dana Pemkab Batubara Rp 80 miliar. Pembobolan melibatkan sindikat. Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka Bank Mega.
Dengan demikian, Bank Mega harus mengalokasikan dana Rp 191 miliar pada escrow account, yang hanya boleh dicairkan atas persetujuan BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.