Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Akan Dipanggil DPR?

Kompas.com - 25/05/2011, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah akan memanggil Bank Mega atau tidak sekalipun Bank Indonesia telah menjatuhkan sanksi kepada bank tersebut.

"Kami akan lakukan rapat internal untuk itu (pemanggilan Bank Mega)," sebut pimpinan rapat Komisi XI, Harry Azhar Azis, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Seperti diberitakan, BI telah menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega berupa penghentian nasabah deposit on call baru dan perpanjangan deposit on call yang lama, termasuk produk sejenis, seperti certificate of deposit selama satu tahun.

BI juga melarang penghentian pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi ini berlaku mulai 24 Mei 2011 .

Ketiga sanksi ini ditemukan BI atas sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan manajemen risiko, di antaranya direksi belum memiliki sarana pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa semua aktivitas operasional bank telah didukung oleh SOP yang memadai.

Selain itu, BI juga menemukan kelemahan dalam kebijakan dan prosedur, seperti belum adanya kebijakan yang mengatur prosedur pelayanan pembukaan rekening tanpa kehadiran calon nasabah serta tata cara pemberian data nasabah kepada pihak ketiga, termasuk kepada kantor akuntan publik.

Penemuan kesalahan itu ditemui dalam kedua kasus pembobolan dana di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, yaitu atas kasus PT Elnusa Tbk (ELSA) yang mengalami kehilangan uang Rp 111 miliar dan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, sebesar Rp 80 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com