Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Merpati, Kementerian BUMN Siap

Kompas.com - 30/05/2011, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan kesiapannya dalam memberikan laporan kepada DPR RI terkait kasus Merpati.

"(Kementerian BUMN) sudah siap dari minggu lalu," ungkap Mustafa kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2011).

Seperti diberitakan, Komisi XI DPR RI memberikan tenggat waktu bagi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan selama rapat dengar pendapat (RDP).

Selama mengadakan RDP dua hari ini (10-11 Mei 2011), Komisi XI menghimpun tujuh poin kesimpulan yang nantinya akan ditanggapi oleh MNA.

Komisi XI pun mempertanyakan kepada Menteri Keuangan tentang subsidiary loan agreement (SLA) MNA yang tidak dibahas, bahkan belum mendapat persetujuan dari komisi tersebut.

Masih kepada menteri yang sama, Komisi XI mengingatkan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan DPR terkait alokasi penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Bagi para institusi pemerintahan yang terkait, DPR mempertanyakan proses pemilihan dan pembelian pesawat MA-60 yang dibeli dari Xian Aircraft Industry Co Ltd oleh MNA. Pembelian itu semula hanya melalui proses business to business, tetapi kemudian berubah menjadi government to government.

Terkait hal itu, ada cukup banyak poin yang diminta untuk dijelaskan kepada DPR, seperti kewajaran harga dan insentif pembelian MA-60; tata cara pembayaran; skema pinjaman yang mengikat yang tidak lagi diperkenankan; adanya ikatan perjanjian sebelum adanya keputusan alokasi dana SLA dalam APBN; perbedaan catatan SLA antara MNA dan Kementerian Keuangan; dasar hukum pemerintah mengenakan selisih bunga pinjaman SLA; asuransi pesawat MA-60 yang jatuh terkait struktur SLA; dan dasar hukum penggunaan dualisme neraca keuangan dalam pembelian pesawat.

Setelah menerima jawaban dari sejumlah pertanyaan tersebut, Komisi XI pun akan terlebih dahulu mempelajarinya sebelum melanjutkan RDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com