Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Rupiah Wajib Digunakan di Perbatasan

Kompas.com - 01/06/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Undang-Undang (RUU) Mata Uang disahkan di sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5/2011), Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap, semua warga negara diwajibkan cinta atas mata uang Indonesia. Kini, tidak ada alasan lagi warga di perbatasan menggunakan mata uang asing untuk urusan transaksi perdagangan.

”Kalau nanti kamu ada di daerah perbatasan, misalnya daerah Batam, Bintan di daerah Nunukan, di daerah Atambua itu harus menggunakan mata uang rupiah,” kata Agus Marto saat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Menurutnya, UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. Mata uang asing tidak diperkenankan, meski mata uang tersebut berasal dari negara tetangga.

”Jadi jangan kemudian lupa UU yang mengharuskan untuk transaksi dengan rupiah. Karena kebanyakan suka menggunakan transaksi pakai mata uang asing tetangga karena sekarang ada UU Mata Uang,” ungkapnya.

Menteri Agus menambahkan, beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR atas UU Mata Uang ini antara lain, pemerintah bakal ikut menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan BI mulai 17 Agustus 2014. "Semoga RUU Mata Uang dapat meningkatkan martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional," kata Agus. (Srihandriatmo Malau)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com