Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati: Pernyataan Sekar Tidak Benar

Kompas.com - 01/06/2011, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dion Y Pongkor sebagai bagian dari tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan associates, menyebutkan sejumlah pernyataan yang dikemukakan oleh Purwanto dan Indra Topan, yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines, pada 24 Mei lalu tidak benar. Kedua orang tersebut pun telah dipecat dari perusahaan maskapai ini saat memberikan pernyataan tersebut.

"Kedua orang ini yang bernama Purwanto dan Indra Topan diberhentikan dari Merpati setelah berkonsultasi dengan kantor hukum Hotma Sitompul dan associate," sebut Dion, di Jakarta, Rabu ( 1/6/2011 ).

Bahkan, lanjut dia, kedua orang tersebut telah diberikan nasehat setelah memerhatikan semua ketentuan dan peraturan baik dalam UU Ketenagakerjaan dan Serikat Buruh.

Mekanisme pemberhentian tersebut, ia menuturkan telah mengikuti sejumlah langkah, seperti diundang, diinvestisigasi, hingga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan pertama pada Februari lalu. "Tetapi setelah diberhentikan ternyata dua orang ini telah memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak benar," ungkapnya.

Ia pun menambahkan, kuasa hukum telah memberikan peringatan sebanyak dua kali, setelah mereka memberikan pernyataan pertama pada bulan Februari tersebut. Pernyataan-pernyataan tersebut, ia menilai bertujuan untuk memperburuk citra manajemen MNA.

Manajemen MNA menyebutkan pernyataan Sekar disampaikan di luar kapasitas mereka sebagai pengurus Sekar Merpati. Di mana tujuan mereka seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan sesuai dengan amanat UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh.

Pernyataan tentang pilot adalah bukan kapasitas Aris Munandar, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Sekar MNA yang juga turut andil dalam memberikan pernyataan, untuk menilai kemampuan pilot Merpati.

Kemudian, manajemen MNA pun membantah pernyataan Indra Topan yang menyebutkan manajemen MNA telah membayar gaji. Fakta, MNA terlalu mengutamakan gaji, sehingga pembayaran ke lessor jadi tersendat. Outstanding pembayaran ke Lessor oleh Merpati berkurang dari 24,2 juta dollar AS pada 30 Mei 2010 menjadi 4,8 juta dollar AS pada 30 Mei 2011 .

Bantuan senilai Rp 510 miliar dari PPA yang sampai saat ini belum dikucurkan karena digunakan untuk maintenance dan overhol pesawat sekaligus mesin sebesar Rp 320 ,4 miliar.

Sisa dananya digunakan untuk defisit cash flow sebesar Rp 156 ,4 miliar, investasi di MMF sebesar Rp 13,14 miliar dan investasi sistem IT sebesar Rp 20,67 miliar.

Mengenai santunan, Jasa Raharja tetap membayar santunan sekalipun perusahaan ini sudah menunggak sejak lima tahun terakhir. Posisi 30 Mei 2010 sudah mencapai Rp 44,6 miliar, sedangkan posisi per tanggal 1 Juni 2011 sebesar Rp 49 miliar. Sehingga tidak benar santunan dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, manajemen pun membantah adanya pembungkaman terhadap karyawan. Justru manajemen memberikan ruang komunikasi yang cukup namun disalahgunakan oleh Sekar Merpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com