Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Transaksi Tunai Perlu Dibatasi

Kompas.com - 07/06/2011, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Pembatasan ini untuk mencegah tindak pidana suap, korupsi, dan pencucian uang. "Transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta harus dilakukan dengan cara transfer," kata Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Yusuf, Senin (6/6/2011).

Misalnya, seseorang akan membeli mobil Mercedez Benz. Pembelian itu otomatis tidak boleh secara tunai, tetapi harus melalui transfer. Andai pembatasan ini diterapkan, aliran dana akan mudah terlacak sehingga tindak pidana juga lebih mudah terungkap.

Namun, belum ada pasal yang mengatur jumlah minimal transaksi tunai dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang disahkan 23 Maret 2011 lalu.

Yusuf mengatakan, pembatasan nilai transaksi tunai juga bisa mencegah praktik suap. Sebab, dengan transfer, praktik suap akan mudah terlacak sehingga upaya penegakan dan pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana bisa dijalankan.

PPATK mengaku, sebenarnya telah mengusulkan pembatasan ini kepada DPR saat membahas UU Transfer Dana. Namun, sebagian besar anggota DPR menolak usulan tersebut.

Komisi XI menolak

Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko mendukung usul PPATK ini. Transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan melalui transfer lebih aman ketimbang transaksi tunai. "Kalau tunai, dengan nilai sampai bermiliar-miliar kurang aman," tutur Puji.

Kendati demikian, Puji berpendapat, pembatasan transaksi tunai sebaiknya diatur dalam undang-undang. "Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada, mungkin hanya perlu lebih didetailkan lagi," kata Puji.

Komisi XI DPR yang mengurusi masalah perbankan masih menolak usulan PPATK itu. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis mengatakan, pembatasan minimal transaksi tunai akan menghambat masyarakat bertransaksi. "Itu akan menghalangi proses transaksi, jadi tidak perlu ada pembatasan," ujar Harry. (Wahyu Satriani Ari Wulan, Bernadette Christina/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com