Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peningkatan Nilai Tambah Harus Sesuai UU

Kompas.com - 07/06/2011, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.ComPeningkatan nilai tambah komoditas pertambangan harus dijalankan pemerintah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Dengan mengekspor komoditas pertambangan yang telah mendapat nilai tambah, hal itu diharapkan meningkatkan daya saing industri dan menambah penerimaan negara.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Selasa (7/6/2011), di Jakarta, dalam UU No 4/2009 sudah dijabarkan tentang peningkatan nilai tambah dan proses pemurnian di dalam negeri. "Tinggal dilaksanakan. Sekarang pemerintah dengan penuh amanah melaksanakannya dengan memanggil investor satu per satu," ujarnya.  

Investor yang sudah menjalankan peningkatan nilai komoditas pertambangan dengan baik akan diberi penguatan. Namun, untuk investor yang belum ada perencanaan melaksanakan pengolahan komoditas pertambangan untuk mendapat nilai tambah, pemerintah akan memberi pembinaan.  

Sebagaimana diketahui, sebagian besar atau hampir 94 persen dari investor di sektor energi dan sumber daya mineral berasal dari non-APBN, baik investor lokal maupun asing. Namun, baik investor nasional maupun luar negeri harus tahu kepentingan nasional, dan hal itu sudah dijabarkan dalam UU sehingga pemerintah wajib menjalankannya.  

Terkait renegosiasi kontrak-kontrak migas dan pertambangan, Darwin menjelaskan, pemerintah sedang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Renegosiasi itu termasuk menyangkut royalti agar bagian yang diterima nasional lebih besar dengan tetap menghormati kontrak.  

"Apa yang sudah dijanjikan pada waktu lalu kami perhatikan batas-batasnya. Akan tetapi, dalam keadaan menengarai bahwa kepentingan nasional kurang memadai, pemerintah tidak ragu-ragu membuka komunikasi untuk menegosiasi kembali," kata dia, menjelaskan. Target peningkatan besaran royalti itu akan dilihat kasus per kasus," ujar Menteri.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com