Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRESS: "Participating Interest" Banyak Dinikmati Swasta

Kompas.com - 08/06/2011, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Participating interest (PI) daerah belum dapat memberikan hasil yang optimal bagi daerah. Hal ini dikarenakan aturan operasional yang belum disusun secara lengkap, akurat, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dalam seminar "Menegakkan Kedaulatan Negara: Penguasaan Kembali Blok-blok Migas yang Habis Masa Kontrak," di MPR, Jakarta, Rabu ( 8/6/2011 ).

Terkait ini, pemerintah telah memiliki PP No. 34 tahun 2005 , yang menjamin daerah penghasil migas, dan pemerintah provinsi terkait, untuk ikut mengelola atau memiliki participating interest (PI). "Namun, tampaknya karena aturan operasionalnya belum disusun secara lengkap, akurat, dan akuntabel, PI daerah ini belum memberikan hasil optimal bagi daerah," ungkap Marwan.

Aturan yang tidak lengkap ini, lanjut dia, rawan terhadap praktik perburuan rente yang merugikan. Keuntungan pemilikan PI pun lebih banyak dinikmati oleh kontraktor swasta dibandingkan masyarakat daerah. "Karena 'ketiadaan dana', banyak oknum pemegang kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif daerah, yang terpengaruh, (akhirnya) bekerja sama dengan investor swasta, atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

Ia menyebutkan salah satu contohnya, yaitu ada sejumlah daerah di Jawa yang "mengerjasamakan" PI-nya dengan swasta dengan pola bagi hasil yang merugikan Pemerintah Daerah Bojonegoro, di blok Cepu. Kasus serupa juga terjadi pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kangean. "Pola kerjasama seperti ini tampaknya terus dipertahankan agar kesempatan berburu rente tetap terbuka," tuturnya.

Padahal, daerah dapat melakukan pinjaman langsung atau bekerja sama dengan BUMN atau Pertamina untuk meminjam kepada lembaga keuangan. Hal ini dapat dilakukan di bawah koordinasi pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, ia memberikan rekomendasi agar pemerintah menetapkan ketentuan yang jelas dan transparan, melalui penerbitan PP khusus atau UU Migas baru yang mengatur PI daerah ini, dengan segera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com