Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Lakukan Pengawasan Gula Rafinasi

Kompas.com - 20/06/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perdagangan, melalui Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, telah melakukan pengawasan secara berkala untuk gula kristal rafinasi sejak tahun 2009 . Hal ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya peredaran gula kristal rafinasi (GKR) secara eceran. Padahal gula ini hanya diperuntukkan untuk keperluan industri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Gunaryo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR mengenai pengawasan swasembada gula, di DPR, Jakarta, Senin ( 20/6/2011 ).

"Tahun 2009 , pengawasan dilakukan bersama dengan Mabes Polri terhadap beberapa gudang GKR, di wilayah Makassar, Surabaya, Cirebon, Bogor, dan Kalimantan," ujar Gunaryo.

Untuk tahun ini, Kemendag telah melakukan pengawasan di wilayah Kalimantan Barat dan Sumatera Barat. Sekaligus melakukan uji laboratorium dalam membuktikan gula yang beredar apakah gula rafinasi atau bukan.

Hasil pengawasan di Kalimantan Barat (Pontianak), ditemukan GKP impor yang diduga masuk secara ilegal melalui pelabuhan kecil, dengan cara mengganti kemasana dengan merek industri dalam negeri. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel GKP (Gula Kristal Putih), ternyata gula tersebut merupakan GKR.

Sementara temuan di Padang, terdapat produk GKR yang dijual tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Ia pun menyebutkan, hasil pengawasan perembesan GKR banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. "Kemendag (juga telah) menyampaikan edaran pabrik-pabrik (gula rafinasi) di daerah, (dan) kepada rekan-rekan asosiasi gula rafinasi," ungkapnya sebagai salah satu upaya menangani masalah ini.

Kemendag juga memberikan peringatan kepada pengusaha GKR yang menjual tidak sesuai dengan peruntukannya. "(Kami) telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari sejumlah stakeholder, petani, produsen, instansi terkait, seperti PT PN dan RNI," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com