Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Batas Akhir Penyerahan LHKPN Pegawai Pajak

Kompas.com - 24/06/2011, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melayani pegawai Dirjen Pajak untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyerahan LHKPN ini telah dimulai sejak 16 Juni 2011 melalui fasilitas drop box. Dan, akan mencapai batas waktu pada Sabtu ( 25/6/2011 ) besok.

"Seluruh pegawai pajak akan menyampaikan LHKPN sesuai dengan saran KPK. Besok hari terakhir," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyaraKat Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, NE Fatimah, di Jakarta, Jumat ( 24/6/2011 ).

Pada tahun ini, berdasarkan KMK (Keputusan Kementrian Keuangan) 38 Tahun 2011 , pegawai Dirjen Pajak yang wajib menyampaikan LHKPN-nya mencapai 16.000 orang.

Sebelum melakukan pengisian, Dirjen Pajak telah mengadakan pelatihan bimbingan teknis pengisian LHKPN oleh KPK selama tanggal 21-30 Maret 2011 . Pelatihan ini diikuti oleh 45 Unit Eselon II dan 331 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) se Indonesia, yang diteruskan ke unit kerja masing-masing peserta.

KPK pun mengadakan sosialisasi di tiga Kanwil DJP, yaitu di Kanwil DJP Jateng I, Yogyakarta, dan Jawa Timur pada bulan April lalu.

Ia pun menambahkan akan ada sanksi yang diberikan pada pegawai yang terlambat memberikan laporan. "Sanksinya saya kira ada. Tapi kita harus melihat dulu, seperti berapa hari telatnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com