Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tandatangani 962 Nota Kesepahaman

Kompas.com - 27/06/2011, 11:56 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menandatangani 962 nota kesepahaman dengan berbagai pihak. Sebagian besar nota kesepahaman itu ditandatangani dengan DPRD atau mencapai 514 nota kesepahaman.

Ketua BPK Hadi Poernomo di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (27/6/2011), mengatakan, setelah DPRD, pihak yang ikut menandatangani nota kesepahaman yakni pemerintah daerah sebanyak 214 nota kesepahaman. Pihak-pihak lain yakni badan usaha milik negara (BUMN) sebanyak 141 nota kesepahaman, nonkementerian sebanyak 40 nota kesepahaman, kementerian sebanyak 34 nota kesepahaman, BPK luar negeri sebanyak 13 nota kesepahaman, dan lembaga negara sebanyak enam nota kesepahaman.

Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan mengurangi korupsi kolusi nepotisme secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi serta efektivitas pengeluaran negara.

Sebanyak 435 nota kesepahaman yang ditandatangani BPK dan berbagai pihak merupakan pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Melalui nota kesepahaman, BPK berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan.

BPK memiliki kewenangan meminta keterangan dan dokuman yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Bank Indonesia, BUMN, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Karena itu, perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman BPK tetap berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com