Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aviliani: Fatwa MUI Tidak Efektif

Kompas.com - 30/06/2011, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi Aviliani berpendapat, menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong masyarakat tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi (premium) adalah langkah yang tidak tepat. Ia meragukan efektivitas fatwa MUI.

"Apakah fatwa itu efektif mampu meningkatkan kesadaran orang untuk mengikuti fatwa itu. Saya rasa belum teruji ya," ungkap Aviliani ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Ia menambahkan, target pemerintah itu sebenarnya antara menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) atau membatasi subsidi. "Akan tetapi, itu tidak dilakukan. Nah, untuk membatasi (konsumsi BBM bersubsidi) dengan cara fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), menurut saya, tidak tepat. Itu tidak efektif. Masyarakat belum tentu mau mengikuti fatwa MUI tersebut," ungkapnya.

Aviliani berkeyakinan, masyarakat tidak akan mengindahkan fatwa MUI karena disparitas harga BBM subsidi dengan non-subsidi cukup jauh. Ia menyarankan, seyogyianya subsidi BBM dibatasi. Salah satu caranya adalah menggunakan smart card. "Ini mungkin lebih tepat ketimbang menaikkan harga yang cenderung berdampak besar.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh telah mengadakan pertemuan dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Kementerian ESDM, Senin (27/6/2011). Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ESDM berencana untuk menggandeng MUI dalam hal pengoptimalan kampanye kementerian tersebut agar masyarakat mampu tidak menggunakan BBM bersubsidi. Namun, sejauh ini, pihak MUI menyebutkan hal tersebut masih merupakan wacana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com