Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI dan AAI Akan Cek Semua Kasus

Kompas.com - 30/06/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara bersama-sama, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan lakukan kunjungan dan melakukan validasi semua kasus yang terkait dengan fakta hukum kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Dalam waktu dekat ke depan ini kami akan membuat program yang akan terus menerus. Itu adalah mengunjungi dan memvalidasi semua kasus yang terkait dengan fakta hukum di luar negeri," ungkap Kepala BNP2TKI, Djumhur Hidayat, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman kedua institusi dengan tujuan untuk membela para TKI, di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Pejabat dari BNP2TKI bisa didampangi oleh AAI untuk datang ke berbagai negara. Dan, lanjut dia, AAI akan ikut langsung sebagai bagian dari pihak yang akan memberikan nasehat permasalahan.

"Tidak banyak hal yang bisa kami berikan kepada AAI, terlebih terkait dengan materi. Karena saya tahu teman-teman profesional ini kalau beracara, mungkin bayarannya mahal karena profesional semua. Tapi kalau berhubungan dengan kita, mungkin yang kita harapkan menjadi pengacara yang profesional dan pejuang," ungkap Djumhur terkait kerjasama BPN2TKI dengan asosiasi para pengacara ini.

Namun, terkait dana, Djumhur menyebutkan, untuk kegiatan kunjungan ini, sudah masuk dalam dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com