Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Segera Gelar Sensus

Kompas.com - 05/07/2011, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah mematangkan rencana menggelar sensus khusus perpajakan atas seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sensusnya nanti.

"BPS akan membantu dalam hal persiapan, namun sensus pajak sendiri, kami yang melakukan, bukan BPS. BPS kan memiliki keahlian di bidang sensus dan kami meminta bantuan teknis dan saran-saran dari BPS. Akan tetapi, mereka tidak ikut dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Jenderal Paja Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (5/7/2011) usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Laporan Badan Anggaran DPR RI terkait Rancangan APBN 2012.

Menurut Fuad, tujuan sensus itu sendiri adalah untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak. Ini didorong oleh masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak.

"Kami tidak hanya selesai dengan sensus. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Artinya, wajib pajak yang sudah disensus harus benar-benar bersedia menyerahkan SPT (surat pemberitahuan). Penekanan kami adalah penyerahan SPT itu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan.

Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009. (Kompas, 7/3/2011).

Tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (joint venture) atau bendahara instansi pemerintah.

Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak.

Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com